KERINGANAN PNBP
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
b. kesulitan likuiditas; dan/atau
c. kebijakan pemerintah.
(3) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP.
(4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.
(5) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuktikan dengan hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib
Bayar paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya.
(6) Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar;
b. kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/atau
c. kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan.
Wajib Bayar tidak dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam hal:
a. PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
b. PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau
c. PNBP Terutang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang akan diajukan keberatan PNBP.
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk:
a. penundaan;
b. pengangsuran;
c. pengurangan; dan/atau
d. pembebasan.
(2) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. keringanan atas pokok PNBP Terutang; dan/atau
b. keringanan atas sanksi administratif berupa denda.
(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) kali pengajuan.
(4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan penetapan permohonan keringanan, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP baru.
Wajib Bayar usaha mikro kecil dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
(2) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan Bahasa INDONESIA beserta kelengkapan dokumen pendukung dan dapat dilakukan secara daring.
(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan sebagai akibat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk kondisi Pasal 17 ayat (3) huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar untuk keadaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b; dan
b. surat pernyataan kerugian dari Wajib Bayar.
(4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
b. surat pernyataan kesulitan likuiditas atau keuangan dari Wajib Bayar.
(5) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan sebagai akibat kondisi kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. kopi dokumen tertulis kebijakan pemerintah; dan
b. laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan.
Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda.
(1) Berdasarkan permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung.
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keringanan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar;
b. melakukan pembahasan untuk mengonfirmasi hal yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait dengan substansi permohonan keringanan PNBP Terutang;
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
d. meminta pertimbangan dari aparat pengawas intern pemerintah; dan
e. meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian.
(2) Berdasarkan surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar harus memenuhi
permintaan dan/atau peminjaman paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dan/atau peminjaman dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keringanan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. penundaan;
b. pengangsuran;
c. pengurangan; dan/atau
d. pembebasan.
(1) Persetujuan keringanan berupa penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan penundaan ditetapkan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa penundaan harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri.
(1) Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu penundaan sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa penundaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak jatuh tempo PNBP Terutang saat pengajuan keringanan.
(4) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
(1) Persetujuan keringanan berupa pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri.
(3) Pengangsuran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(1) Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu pengangsuran sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan pengangsuran.
(2) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya setiap masa pengangsuran, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan surat tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak jatuh tempo setiap masa angsuran.
(4) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi pengangsuran terakhir PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dan huruf d diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi
Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung, penjelasan, dan rekomendasi tertulis.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang diajukan atas permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan aparat pengawas intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa.
(4) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan keringanan PNBP Terutang dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Instansi Pengelola PNBP.
(5) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pertimbangan aparat pengawas intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa diterima oleh Instansi Pengelola PNBP.
(1) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian.
(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa pengurangan sebesar jumlah persetujuan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
a. surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan berupa penundaan dan pengangsuran; dan/atau
b. surat tagihan PNBP Terutang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pendukung diterima lengkap.
(2) Dalam hal persetujuan keringanan PNBP mensyaratkan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29 ayat
(2) atau persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan/atau surat tagihan PNBP Terutang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan atau persetujuan Menteri diterima oleh Instansi Pengelola PNBP.
(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditolak, Wajib Bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah sanksi administratif berupa denda.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo.
(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan.
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 34
ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP Terutang yang berasal dari PNBP Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri.