Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan keringanan berupa pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri. (3) Pengangsuran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda