Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP. (3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP.
Koreksi Anda