Koreksi Pasal 4
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dan disertai dokumen pendukung
yang lengkap dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kopi Surat Ketetapan PNBP;
b. kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal PNBP Terutang kurang bayar; dan
c. rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar.
(3) Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(4) Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
(5) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP.
(6) Pengajuan keberatan yang dilakukan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
a. kopi Surat Ketetapan PNBP;
b. kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan
PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal PNBP Terutang Kurang Bayar;
c. rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar; dan
d. surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar dan bukti terkait untuk keadaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b. (7) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4).
(8) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat final.
Koreksi Anda
