Koreksi Pasal 14
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikabulkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, penyelesaian keberatan PNBP dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.
Koreksi Anda
