Koreksi Pasal 25
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian.
(2) Berdasarkan surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar harus memenuhi
permintaan dan/atau peminjaman paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dan/atau peminjaman dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keringanan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
Koreksi Anda
