Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; b. kesulitan likuiditas; dan/atau c. kebijakan pemerintah. (3) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. bencana; atau b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek. (5) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya. (6) Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar; b. kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/atau c. kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan.
Koreksi Anda