Koreksi Pasal 47
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar;
b. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait;
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
d. meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern pemerintah; dan
e. meminta Pemeriksaan PNBP dari Instansi Pemeriksa untuk pengembalian dengan nilai tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP
kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.
(5) Persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau
b. diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
