Koreksi Pasal 45
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP atas kelebihan pembayaran PNBP diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mitra Instansi Pengelola PNBP mengembalikan permohonan pengembalian kepada Wajib Bayar.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Mitra Instansi Pengelola PNBP menyusun rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP.
(6) Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Instansi Pengelola PNBP dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen pendukungnya.
(7) Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
(9) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima apabila:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.
Koreksi Anda
