Koreksi Pasal 51
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
