Koreksi Pasal 18
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Wajib Bayar tidak dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam hal:
a. PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
b. PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau
c. PNBP Terutang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang akan diajukan keberatan PNBP.
Koreksi Anda
