Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Bayar tidak dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam hal: a. PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; b. PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau c. PNBP Terutang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang akan diajukan keberatan PNBP.
Koreksi Anda