Koreksi Pasal 23
PP Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung.
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keringanan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
Koreksi Anda
