Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, pemerintah, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
3. Komunitas adalah sekumpulan orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dan berinteraksi di wilayah tertentu.
4. Arsip Siaran adalah dokumen bahan siaran yang sudah disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.
5. Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang di dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
6. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia khalayak dan khalayak sasaran.
7. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran INDONESIA dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
8. Pemohon adalah perseorangan, warga negara INDONESIA, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum INDONESIA.
9. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
10. Komisi . . .
10. Komisi Penyiaran INDONESIA, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi :
a. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
b. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
c. penyiaran televisi secara analog atau digital.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Pasal 4
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan oleh warga negara INDONESIA;
b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;
c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;
d. kegiatannya . . .
d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas;
e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik INDONESIA;
f. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.
Pasal 5
(1) Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas di batasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan ERP (effective radiated power) maksimum 50 (lima puluh) watt.
(2) Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan:
a. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio;
atau
b. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi;
atau
c. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio dan 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi.
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya :
a. melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi;
b. tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun penyiaran lain;
c. melibatkan peran komunitasnya.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
Pasal 8
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi:
1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
3. susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran;
4. studi kelayakan dan rencana kerja;
5. uraian tentang aspek permodalan;
6. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;
b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran;
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.
c. Data . . .
c. Data teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;
3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya;
4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan.
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.
Pasal 11 . . .
Pasal 11
Pasal 12
(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Komunitas :
a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan;
c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;
d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
e. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e, dilaksanakan oleh Menteri atas dasar rekomendasi KPI.
(5) Izin . . .
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali oleh Pemohon.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.
(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh . . .
Pasal 15
(1) Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas harus dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri.
(2) Perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengakibatkan pemindahtanganan izin kepada pihak lain.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan izin.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari KPI.
(6) Untuk menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III . . .
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan oleh warga negara INDONESIA;
b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;
c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;
d. kegiatannya . . .
d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas;
e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik INDONESIA;
f. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.
Pasal 5
(1) Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas di batasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan ERP (effective radiated power) maksimum 50 (lima puluh) watt.
(2) Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan:
a. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio;
atau
b. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi;
atau
c. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio dan 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi.
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya :
a. melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi;
b. tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun penyiaran lain;
c. melibatkan peran komunitasnya.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi:
1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
3. susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran;
4. studi kelayakan dan rencana kerja;
5. uraian tentang aspek permodalan;
6. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;
b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran;
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.
c. Data . . .
c. Data teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;
3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya;
4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan.
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.
Pasal 11 . . .
Pasal 11
Pasal 12
(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Komunitas :
a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan;
c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;
d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
e. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e, dilaksanakan oleh Menteri atas dasar rekomendasi KPI.
(5) Izin . . .
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali oleh Pemohon.
(1) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi:
1. akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;
2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
3. fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;
4. fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak penggunaan frekuensi dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran;
5. laporan pelaksanaan kegiatan dan pernyataan bahwa operasional Lembaga Penyiaran Komunitas tidak akan berhenti.
b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi acara, dan khalayak sasaran;
2. persentase . . .
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.
c. Data Teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah, dan jenis studio;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.
(4) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.
(6) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(9) Menteri . . .
(9) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(13) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Bagian Keenam Biaya Perizinan
Pasal 14
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.
(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh . . .
BAB Ketujuh
Perubahan Nama, Domisili, Pengurus, dan Anggaran Dasar, Serta Perubahan Lokasi Pemancar dan Frekuensi
(1) Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas harus dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri.
(2) Perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengakibatkan pemindahtanganan izin kepada pihak lain.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan izin.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari KPI.
(6) Untuk menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III . . .
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya INDONESIA.
(2) Isi . . .
(2) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memuat paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) mata acara yang bersumber dari materi lokal.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia INDONESIA, atau merusak hubungan internasional.
(7) Isi siaran yang bersumber dari luar negeri dapat disiarkan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di lokasi Lembaga Penyiaran Komunitas.
(8) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Pasal 19
Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi:
a. pendidikan dan budaya;
b. informasi;
c. hiburan dan kesenian;
d. iklan layanan masyarakat.
Pasal 20...
Pasal 20
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Pasal 21
(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
(2) Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu.
(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar acara pendidikan.
(4) Mata acara siaran berbahasa asing untuk televisi dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dengan diberi teks bahasa INDONESIA atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(5) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa INDONESIA dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
(6) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi untuk khalayak tuna rungu.
Bagian Kelima Relai Siaran
Pasal 22
Relai siaran hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan Republik INDONESIA, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kepentingan komunitasnya.
Bagian Keenam . . .
Pasal 23
Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.
Pasal 24
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita yang disiarkan.
(2) Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.
(3) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Bagian Ketujuh Kerjasama Siaran
Pasal 25
(1) Sesama Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melaksanakan kerjasama siaran dalam bentuk tukar- menukar program acara siaran tertentu.
(2) Tukar-menukar program acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan.
Bagian Kedelapan Arsip Siaran
Pasal 26
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bagan . . .
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 27
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
Pasal 28
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat bergabung dalam asosiasi Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 30
(1) Susunan Pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri atas unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur penanggung jawab bidang umum, bidang siaran, dan bidang teknik.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat membentuk organ yang mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas sesuai dengan kebutuhan.
(3) Mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme kerja Lembaga Penyiaran Komunitas diatur lebih lanjut oleh Lembaga Penyiaran Komunitas masing-masing.
Pasal 31
(1) Pemimpin utama bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh penyelenggaraan siaran.
(2) Penanggung jawab bidang umum bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi administrasi, keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian.
(3) Penanggung jawab bidang siaran bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan siaran.
(4) Penanggung jawab teknik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi operasional teknik penyiaran.
Pasal 32
Pemimpin utama bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
Pasal 33
Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas.
BAB IV . . .
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya INDONESIA.
(2) Isi . . .
(2) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memuat paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) mata acara yang bersumber dari materi lokal.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia INDONESIA, atau merusak hubungan internasional.
(7) Isi siaran yang bersumber dari luar negeri dapat disiarkan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di lokasi Lembaga Penyiaran Komunitas.
(8) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi:
a. pendidikan dan budaya;
b. informasi;
c. hiburan dan kesenian;
d. iklan layanan masyarakat.
Pasal 20...
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
(2) Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu.
(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar acara pendidikan.
(4) Mata acara siaran berbahasa asing untuk televisi dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dengan diberi teks bahasa INDONESIA atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(5) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa INDONESIA dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
(6) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi untuk khalayak tuna rungu.
Bagian Kelima Relai Siaran
Pasal 22
Relai siaran hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan Republik INDONESIA, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kepentingan komunitasnya.
Bagian Keenam . . .
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita yang disiarkan.
(2) Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.
(3) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Bagian Ketujuh Kerjasama Siaran
Pasal 25
(1) Sesama Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melaksanakan kerjasama siaran dalam bentuk tukar- menukar program acara siaran tertentu.
(2) Tukar-menukar program acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan.
Bagian Kedelapan Arsip Siaran
Pasal 26
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bagan . . .
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB Kesembilan
Larangan Siaran Iklan Komersial, Kode Etik dan Tata Tertib
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat bergabung dalam asosiasi Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB Kesepuluh
. . .
BAB Kesepuluh
Susunan Pengurus dan Organisasi Lembaga Penyiaran Komunitas
(1) Susunan Pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri atas unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur penanggung jawab bidang umum, bidang siaran, dan bidang teknik.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat membentuk organ yang mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas sesuai dengan kebutuhan.
(3) Mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme kerja Lembaga Penyiaran Komunitas diatur lebih lanjut oleh Lembaga Penyiaran Komunitas masing-masing.
(1) Pemimpin utama bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh penyelenggaraan siaran.
(2) Penanggung jawab bidang umum bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi administrasi, keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian.
(3) Penanggung jawab bidang siaran bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan siaran.
(4) Penanggung jawab teknik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi operasional teknik penyiaran.
Pasal 32
Pemimpin utama bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
Pasal 33
Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas.
BAB IV . . .
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan modal awal yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya yang berasal dari 3 (tiga) orang atau lebih yang selanjutnya menjadi milik komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing.
BAB V
RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menatati rencana dasar teknik penyiaran.
(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai berikut:
a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;
b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran;
c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap lingkungan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri, setelah mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.
Pasal 36
(1) Setiap penggunaan frekuensi radio untuk penyelengaraan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mengikuti rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran dan ketentuan teknisnya.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyiaran
Pasal 37
(1) Setiap alat dan perangkat penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar persyaratan yang bertujuan:
a. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat penyiaran;
b. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat penyiaran;
c. mendorong industri, inovasi, dan rekayasa teknologi penyiaran secara nasional.
(2) Standar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan produksi dalam negeri.
Pasal 38. . .
Pasal 38
Studio dan pemancar Lembaga Penyiaran Komunitas harus berada di satu lokasi.
(1) Setiap tahun Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan siaran kepada Menteri, KPI, dan komunitasnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan terbuka untuk komunitasnya.
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi lokal sehingga kuota acara yang bersumber dari materi lokal 80% (delapan puluh perseratus) tercapai paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi lokal yang melebihi kuota dihentikan.
Pasal 42
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Pasal 43
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan/atau tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
Pasal 44
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melaksanakan siarannya sesuai dengan klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dan setelah melalui tahap tertentu dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 45
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi yang dalam acara berbahasa asing tidak memberikan teks bahasa INDONESIA atau tidak menyulihsuarakan ke dalam bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
Pasal 46
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 47
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Pasal 48
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 49
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Pasal 50
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak membuat kode etik dan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Pasal 51 . . .
Pasal 51
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Sanksi
Pasal 52
(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 48, dan Pasal 51 dilakukan oleh Menteri.
(2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 50, dilakukan oleh KPI.
(3) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
Pasal 53
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
(1) Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Komunitas dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Setiap Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
Pasal 56
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 128
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ttd
ABDUL WAHID
(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b.
(2) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf c.
(3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon.
(6) Dalam . . .
(6) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.
(7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(8) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(9) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(10) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(11) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
(2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(3) Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi :
a. persyaratan administrasi;
b. program siaran; dan
c. data teknik penyiaran;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Komunitas.
a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(5);
b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Menteri . . ..
(8) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(9) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau keputusan pencabutan Izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Jangka Waktu dan Pencabutan Izin
(1) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi:
1. akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;
2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
3. fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;
4. fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak penggunaan frekuensi dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran;
5. laporan pelaksanaan kegiatan dan pernyataan bahwa operasional Lembaga Penyiaran Komunitas tidak akan berhenti.
b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi acara, dan khalayak sasaran;
2. persentase . . .
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.
c. Data Teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah, dan jenis studio;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.
(4) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.
(6) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(9) Menteri . . .
(9) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(13) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Bagian Keenam Biaya Perizinan
(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b.
(2) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf c.
(3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon.
(6) Dalam . . .
(6) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.
(7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(8) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(9) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(10) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(11) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
(2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(3) Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi :
a. persyaratan administrasi;
b. program siaran; dan
c. data teknik penyiaran;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Komunitas.
a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(5);
b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Menteri . . ..
(8) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(9) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau keputusan pencabutan Izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Jangka Waktu dan Pencabutan Izin