Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga . . . (2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Koreksi Anda