Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Relai siaran hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan Republik INDONESIA, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kepentingan komunitasnya. Bagian Keenam . . .
Koreksi Anda