Koreksi Pasal 22
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Relai siaran hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan Republik INDONESIA, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kepentingan komunitasnya.
Bagian Keenam . . .
Koreksi Anda
