Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan Lembaga Penyiaran Komunitas. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda