Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga . . . (2) Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi lokal sehingga kuota acara yang bersumber dari materi lokal 80% (delapan puluh perseratus) tercapai paling lama 2 (dua) bulan. (3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi lokal yang melebihi kuota dihentikan.
Koreksi Anda