Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya : a. melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi; b. tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun penyiaran lain; c. melibatkan peran komunitasnya.
Koreksi Anda