Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas harus dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri. (2) Perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengakibatkan pemindahtanganan izin kepada pihak lain. (3) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (4) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan izin. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari KPI. (6) Untuk menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III . . .
Koreksi Anda