Koreksi Pasal 53
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
