Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin utama bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
Koreksi Anda