Koreksi Pasal 5
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas di batasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan ERP (effective radiated power) maksimum 50 (lima puluh) watt.
(2) Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan:
a. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio;
atau
b. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi;
atau
c. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio dan 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi.
Koreksi Anda
