Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan/atau tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
Koreksi Anda