Koreksi Pasal 14
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.
(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh . . .
Koreksi Anda
