Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4480) yang telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor . . .
a. Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4494); dan
b. Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4719);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 9, angka 10, dan angka 13 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: