Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan oleh PPS pada tempat–tempat yang mudah dijangkau masyarakat dan disampaikan kepada ketua rukun tetangga dan/atau rukun warga atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat. (2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari. 4. Ketentuan Pasal 33 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda