Koreksi Pasal 97
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri bagi . . .
bagi calon gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(3a) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(4) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(5) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada
melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi wakil kepala daerah.
27. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 98 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98 . . .
Koreksi Anda
