Koreksi Pasal 45
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, bakal pasangan calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak KPUD, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan bakal pasangan calon baru.
(1a) Apabila . . .
(1a) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, bakal pasangan calon perseorangan belum memenuhi syarat calon atau ditolak KPUD, bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya.
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan bakal pasangan calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.
(3) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.
15. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
