Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calon atau salah seorang diantaranya, dan pasangan calon atau salah seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri. (1a) Setelah penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya dilarang mengundurkan diri. (1b) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dikenai sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk selamanya di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (1c) Apabila . . . (1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) sebagai pasangan calon sehingga tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik salah seorang calonnya atau pasangan calon, atau salah seorang dari pasangan calonnya atau pasangan calonnya mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti. (2a) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagai pasangan calon, pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur. (3) Dalam hal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan, KPUD memberitahukan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang mencalonkan. (4) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan. 20. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 . . .
Koreksi Anda