Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. (1a) Calon perseorangan hanya dapat mendaftarkan diri dalam 1 (satu) pasangan calon. (2) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. (7) Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPUD memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. 7. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A . . .
Koreksi Anda