Koreksi Pasal 51
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPUD mengumumkan secara luas melalui media massa dan/atau papan pengumuman nama pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
(2) Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut tiap pasangan calon melalui undian secara terbuka di kantor KPUD.
(3) Undian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dihadiri oleh pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan pasangan calon perseorangan.
(4) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar pasangan calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon oleh KPUD.
(5) Penetapan . . .
(5) Penetapan dan pengumuman pasangan calon bersifat final dan mengikat.
(6) Apabila terjadi penarikan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik atau pengunduran diri pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya, tidak merubah nomor urut pasangan calon.
19. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 52 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
