Koreksi Pasal 43
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 42, dan Pasal 42A.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diproses dan ditindaklanjuti KPUD.
13. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
