Koreksi Pasal 48
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon pengganti.
(2) Partai . . .
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan beserta lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon berhalangan tetap.
(3) Dalam hal salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, bakal pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur.
18. Ketentuan Pasal 51 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
