Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada partai politik atau gabungan partai politik, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan bakal pasangan calon perseorangan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran. 14. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda