Koreksi Pasal 46
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
(2) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengajukan bakal pasangan calon baru, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42.
16. Ketentuan . . .
16. Ketentuan Pasal 47 ayat (3) diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
