Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran. (1a) Pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagi: a. kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain; b. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain; c. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain; d. bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan e. wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur. (2) Dihapus. (2a) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak dapat ditarik kembali dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa pendaftaran. (2b) Menteri . . . (2b) Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat persetujuan pengunduran diri bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. (2c) Surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan surat persetujuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) disampaikan kepada KPUD sebagai pemenuhan persyaratan dalam pendaftaran calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan kepada DPRD. (2d) DPRD melaksanakan rapat paripurna paling lambat 3 (tiga) hari setelah kepala daerah atau wakil kepala daerah mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk mengeluarkan keputusan tentang usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah. (2e) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2d) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 2 (dua) hari setelah rapat paripurna DPRD bagi gubernur/wakil gubernur dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri menyampaikan kepada PRESIDEN paling lambat 2 (dua) hari setelah diterimanya keputusan DPRD. (2f) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2d) disampaikan kepada gubernur paling lambat 2 (dua) hari setelah rapat paripurna DPRD bagi bupati/walikota/wakil bupati/wakil walikota dan selanjutnya gubernur menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 2 (dua) hari setelah diterimanya keputusan DPRD. (2g) Apabila . . . (2g) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari DPRD tidak melakukan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2d) atau keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2e) tidak disampaikan, PRESIDEN memroses pengesahan pemberhentian gubernur/wakil gubernur. (2h) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari DPRD tidak melakukan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2d) atau keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2f) tidak disampaikan, Menteri Dalam Negeri memroses pengesahan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah. (2i) PRESIDEN mengeluarkan keputusan pengesahan pemberhentian gubernur/wakil gubernur paling lama 1 (satu) hari sebelum KPUD MENETAPKAN pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (2j) Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan pengesahan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota paling lama 1 (satu) hari sebelum KPUD MENETAPKAN pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (3) Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. (4) Anggota KPUD atau anggota panitia pengawas yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan KPUD atau anggota panitia pengawas sejak pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dari DPRD kepada KPUD. 10. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 . . .
Koreksi Anda