PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada:
a. Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi;
atau
c. bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
(2) Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan.
(3) Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan.
(4) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
(5) Dalam hal hasil penilaian tim teknis menunjukkan bahwa Kerangka Acuan perlu diperbaiki, tim teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi Penilai Amdal untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa.
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal.
(2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis.
(3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 22 dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Dalam hal hasil penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) atau Pasal 22 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
(1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila:
a. perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal; atau
b. Pemrakarsa tidak menyusun Andal dan RKL-RPL dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan Kerangka Acuan.
(2) Dalam hal Kerangka Acuan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa wajib mengajukan kembali Kerangka Acuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Kerangka Acuan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan:
a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; atau
b. konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
(1) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada:
a. Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi;
atau
c. bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3) Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.
(4) Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Komisi Penilai Amdal.
(1) Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal.
(2) Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(3) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:
a. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; dan
c. kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
(5) Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki.
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3) Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan/atau Pasal 30 dilakukan paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja, terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap.
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal 30, MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.
(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
b. pernyataan kelayakan lingkungan;
c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL;
dan
d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf c.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan
b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Andal dan RKL-RPL diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada:
a. Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain.
b. gubernur, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
c. bupati/walikota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
(3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKL-UPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(1) Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL-UPL;
b. pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan
c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL-UPL; dan
b. pernyataan penolakan UKL-UPL.
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat dilakukan oleh:
a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL diatur dengan Peraturan Menteri.