Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Koreksi Anda