Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan oleh Menteri. (2) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemrakarsa; b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan terjadi; dan d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Koreksi Anda