Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Kerangka Acuan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Kerangka Acuan diatur dengan Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran