Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan UKL-UPL berdasarkan pedoman penyusunan UKL-UPL yang diatur dengan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda