Koreksi Pasal 43
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1), harus dilengkapi dengan:
a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda
