Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas: a. Kerangka Acuan; b. Andal; dan c. RKL-RPL. (2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.
Koreksi Anda