Koreksi Pasal 63
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Penilai Amdal Pusat, Komisi Penilai Amdal provinsi, dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
