Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana kegiatan: a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda