Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat dilakukan oleh: a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau c. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Koreksi Anda