Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan pembinaan terhadap: a. Komisi Penilai Amdal provinsi dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan b. instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/ kota. (2) Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan pembinaan terhadap: a. Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan b. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. pendidikan dan pelatihan Amdal; b. bimbingan teknis UKL-UPL; dan c. penetapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria.
Koreksi Anda