Koreksi Pasal 64
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan pembinaan terhadap:
a. Komisi Penilai Amdal provinsi dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b. instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan pembinaan terhadap:
a. Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan dan pelatihan Amdal;
b. bimbingan teknis UKL-UPL; dan
c. penetapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria.
Koreksi Anda
