ORGANISASI
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
e. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
f. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
g. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
h. Deputi Bidang Pemasaran;
i. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
j. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
dan
k. Inspektorat Utama.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(4) Rincian tugas Wakil Kepala/Wakil Menteri ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan Strategis dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, dan rencana induk ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengembangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. perumusan dan pengembangan manajemen strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. penyusunan
pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events);
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata;
c. penyelenggaraan, fasilitasi, dan promosi penyelenggaraan kegiatan (events);
d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi, pameran, dan minat khusus;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
(1) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
b. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif;
c. pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tata kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbagian.
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.