Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda