Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Kebijakan Strategis; e. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; f. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; g. Deputi Bidang Industri dan Investasi; h. Deputi Bidang Pemasaran; i. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events); j. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif; dan k. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda